MAKALAH
EFEKTIFITAS KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan bimbingannya kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Makalah yang berjudul EFEKTIFITAS
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) ini disusun berdasarkan standart
materi pengantar pendidikan tahun 2011.
Adapun dalam penyususnan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun.
Penyusun
DAFTAR ISI
JUDUL
............................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR
........................................................................................ ii
DAFTAR
ISI ...................................................................................................... iii
A. Pengertian
KTSP
.......................................................................................... 1
B. Bagaimana
KTSP Disusun dan Dikembangkan ........................................... 1
C. Hakekat
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP ) ........................... 2
D. Kelebihan
dan Kelemahan KTSP
................................................................. 2
E. Konsep
Dasar KTSP ..................................................................................... 3
F. Tujuan
KTSP
................................................................................................ 4
G. Pengembangan
KTSP ................................................................................... 4
DAFTAR
PUSTAKA
......................................................................................... 6
A. Pengertian KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh dan dilaksanakan pada tiap -
tiap satuan pendidikan. Dalam hal ini, sekolah diberi keleluasaan untuk
mengembangkan kurikulumnya. Namun demikian, tidak berarti sekolah bebas tanpa
batas untuk mengembangkan kurikulumnya. Dalam pelaksanaannya tetap berpegang
atau merujuk pada prinsip-prinsip dan rambu-rambu operasional standard yang
dikembangkan oleh pemerintah, serta merujuk pada Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) dan Standard Isi (SI) yang telah ditetapkan.
Standard Isi (SI) yaitu lingkup
materi minimal dan standar kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang berlaku secara
nasional. Sedangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) standar yang digunakan
untuk melakukan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Standar
komptensi lulusan ini terdiri dari standar kompetensi kelompok mata pelajaran
dan standar kompetensi mata pelajaran untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Standar kompetensi lulusan ini berlaku secara nasional, artinya
menjadi acuan untuk dasar bagi penentuan kelulusan di seluruh sekolah yang ada
di Indonesia. Namun dalam pencapaiannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi
sekolah setempat.
B. Bagaimana KTSP Disusun dan Dikembangkan
1. KTSP disusun
oleh sekolah dan komite sekolah.
2. Merujuk pada
standar isi yang kompetensi lulusan Dan BSNP.
3. Prinsip-prinsip
dalam menyusun KTSP anatara lain:
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.
Beragam dan terpadu.
c.
Tanggap terhadap ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
4. Unsur-unsur
penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan KTSP antara lain:
a.
Kurikulum disusun menyeluruh dan berkesinambungan
b.
KTSP memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni
c.
Memperhatikan kepentingan nasional dan daerah
5. Acuan
operasional penyusunan KTSP :
a.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai
dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
d.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
C. Hakekat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Dalam Era globalisasi dan pasar
bebas kita dihadapikan pada perubahan yang tidak menentu. Ibarat nelayan di
“lautan lepas” yang dapat menyesatkan jika tidak memiliki “kompas” sabagai
pedoman untuk bertindak dan mengarunginya. Hal tersebut telah mengakibatkan
hubungan yang tidak linear antara pendidikan dengan lapangan kerja atau “one to
one relafanship”, karena apa yang terjadi dalam lapangan kerja sulit diikuti
oleh dunia pendidikan , sehingga terjadi kesenjangan.
Dalam kaitannya dengan pendidikan,
berbagai analisis menunjukkan bahwa pendidikan Nasional dewasa ini sedang
dihadapkan pada berbagai krisis yang perlu mendapat penanganan secepatnya, di
antaranya berkaitan dengan masalah relevasi, atau kesesuaian antara bangunan.
Dalam kerangka inilah pemerintah menggagas KTSP, sebagai tindak lanjut
kebajikan pendidikan dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi. KTSP
merupakan kurikulum operasional yang pengembangannya diserahkan kepada daerah
dan satuan pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP ini pemerintah berharap pendidikan
dan pembangunan, serta kebutuhabn dunia kerja dapat segera teratasi.
D. Kelebihan dan Kelemahan KTSP
·
Kelebihan-kelebihan KTSP Antara lain:
1.
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam
penyelenggaraan pendidikan.
2.
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak
manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam
penyelenggaraan program-program pendidikan.
3.
KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk
menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang
akseptabel bagi kebutuhan siswa.
4.
Mengurangi beban
belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih20%.
5.
Memberikan
peluang yang lebih luas kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang
sesuai dengan kebutuhan
·
Kelemahan-kelamahan dalam KTSP
maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Kurangnya ketersediaan sarana dan
prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
2.
Masih banyak guru yang belum memahami
KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di
lapangan.
3.
Penerapan KTSP yang merekomendasikan
pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
E. Konsep Dasar KTSP
KTSP disusun dan
dikembangkan beradasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan
nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1. Pengembangan
kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya
dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
-
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya
masyarakat setempat dan peserta didik.
-
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mangacu pada standar nasional pendidikan.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh
guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini
merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah
setempbat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),
pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang
tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala
kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang yang berlaku.
Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan memetapkan visi dan misi dan
tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
F. Tujuan KTSP
Tujuan KTSP dibagi menjadi dua,
umum dan khusus.
·
Secara umum tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
·
Secara khusus tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk :
1.
Meningkatakn mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan suberdaya yang tersedia.
2.
Meningkatakn kepedulian warga sekolah
dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama.
3.
Meningkatkan kompterisi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
G.
Pengembangan
KTSP
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah
sebagai berikut:
·
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sisdiknas.
Dalam Undang-undang sisdiknas
dikemukakan bahwa standar nasional pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005.
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang standar nasioanl pendidikan (NSP), NSP merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara
kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
·
Peraturan Mentari Pendidikan
Nasional No 22 Tahun 2006.
Peraturan menteri pendidikan
nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi mencakup lingkup materi
minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
·
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasioanl No. 23 Tahun 2006.
Peraturan menteri pendidikan
nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kolompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara
pada kompetensi dasar.
·
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 24 Tahun 2006.
Peraturan menteri pendidikan
nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standar isi.
Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pdndidikan yang bersangkutan, dalam
permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari
yang telah ditetapkan, dengan memeprhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun badan standar nasional pendidikan
(BSNP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar